loading...
Mgr. Agustinus Agus, Pr |
Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Pontianak yang terdiri dari 29 Gereja Paroki, diijinkan kembali dibuka secara terbatas untuk perayaan Ekaristi maupun peribadatan lain namun dengan beberapa syarat seperti tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Uskup Agung Pontianak tersebut juga mensyaratkan gereja melakukan penyemprotan desinfektan sebelum memulai kegiatan. Gereja juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh.
Seluruh umat maupun petugas yang akan menghadiri kegiatan Ekaristi dan peribadatan diwajibkan menggunakan masker.
Gereja juga harus membuat tanda pembatas di tempat duduk, dengan jarak antar umat sejauh 1,5 meter, kecuali petugas koor dibatasi minimal 2 meter.
Khusus untuk gereja di kampung-kampung atau stasi harus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat seperti Camat dan Kepala Desa/Lurah, dan juga tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Uskup Agung Pontianak dalam surat edarannya.
Surat Edaran yang dibuat oleh Keuskupan Agung Pontianak ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.