loading...
Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia |
Tudingan tersebut langsung ditepis oleh Wakil Menteri Agama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi dalam keterangannya, Jumat (05/06).
Wamenag menegaskan tudingan pembatalan keberangkatan jemaah haji disebabkan karena sebab atau motif lain seperti dana haji akan digunakan untuk memperkuat Rupiah tidak benar.
"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut.
Zainut menyebutkan benar negara kita adalah negara demokrasi, setiap orang bebas menyampaikan kritik maupun berpendapat, tetapi hendaklah disampaikan dengan tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 yang mengatur pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada Tahun 2020.
KMA tersebut juga sekaligus berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur akibat yang timbul dari pembatalan keberangkatan haji tersebut, termasuk mengatur tentang Biaya Perjalanan Haji (Bipih) Tahun 2020.
Setoran Bipih yang telah dibayar oleh para calon jemaah haji bisa diambil kembali, atau bisa pula disimpan untuk pemberangkatan haji tahun 2021, yang kemudian akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 2021.