loading...
Nasib Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 belum ada kepastian. |
Nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.
Pelaksanaan ibadah haji semakin tidak menentu ketika pada akhir Februari 2020 Pemerintah Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.
Setelah berkomunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi, dan belum adanya kepastian tentang ketetapan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, walaupun sudah ada pelonggaran lockdown di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia terpaksa harus membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Menteri Agama, Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.
Menurut Fachrul, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.
"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag. (NA)