loading...
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jussuf Kalla |
Ia juga mengingatkan, meskipun telah dibuka para jemaah tetap menjalankan protokol kesehatan selama melakukan kegiatan di dalam Masjid, seperti menggunakan masker, serta menjaga jarak fisik.
“Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mal dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa Masjid yang boleh dibuka adalah Masjid yang berada dalam wilayah yang aman dari penularan Covid-19
Dewan Masjid Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran DMI No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Operasional Masjid pada Era Kenormalan Baru ("New Normal").
Isi edaran tersebut mewajibkan jemaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri, serta menjaga jarak.
Ia pun menginstruksikan seluruh pengurus masjid melaksanakan untuk melaksanakan edaran tersebut serta tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. (NA)