loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berikan keterangan. (Sumber Foto: PMJNews.com) |
GOTAYAN.COM, Jakara - Kepolisian Republik Indonesia kembali membongkar kasus narkoba dengan berat yang sangat fantastis, yakni sabu seberat 402 kilogram, setelah pada hari Kamis 22/05/2020, Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan mengamankan sabu seberat 821 kilogram.
Disebut bahwa pengungkapan gudang penyimpanan sabu-sabu di Serang tersebut adalah bagian dari jaringan narkotika internasional Timur Tengah.
Mengenai detail terkait penangkapan sabu seberat 402 kilogram belum secara rinci disampaikan oleh Polri, namun dari beberapa informasi yang beredar lokasinya diperkirakan di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Akan tetapi hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Argo Yuwono.
“Ya benar (pengungkapan sabu), 402 kilogram,” kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020). (NA)