loading...
Anies Baswedan dalan konferensi Pers (Screenshoot Youtube) |
Akan tetapi karyawan yang bekerja harus dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari seluruh total karyawan yang ada di satu kantor.
Selain harus menerapkan maksimal 50 persen karyawan yang bekerja, perkantoran juga harus membagi jam kerja karyawan, seperti membaginya dalam beberapa shift.
"Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja," sebut Anies.
Kebijakan pembagian jam kerja dalam shift ini demi membatasi pergerakan orang-orang di dalam kantor agar terhindar dari resiko terpapar Covid-19, karena resiko terpapar akan lebih tinggi apabila karyawan antre terlalu panjang, dan berkerumun di perkantoran.
"Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak," ucap Anies.
Bagi para karyawan maupun pekerja yang akan memulai aktivitas kerjanya kembali sebaiknya tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menghindari berkerumun di dalam ruangan kantor, menggunakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun setelah memegang atau menggunakan fasilitas bersama di kantor.
Tetap mematuhi protokol kesehatan, agar karyawan yang bekerja pada era kenormalan baru bisa meminimalisir resiko terpapar Covid-19. (NA)