loading...
Transparansi Desa Amboyo Inti, Landak |
Karolin menegaskan. demi menciptakan keterbukaan informasi terkait penerima bantuan sosial, baik itu berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Kepala Desa harus melakukan publikasi data penerima bantuan ini sebagai salah satu bentuk transparansi.
Karolin mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi data penerima bantuan sosial, masyarakat bisa langsung mengawasi penyaluran bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
"Maksud kita agar masyarakat bisa langsung mengawasi penyaluran bantuan yang diberikan pemerintah apakah tepat sasaran atau tidak," tuturnya pada hari Jum'at (05/06/20).
Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang pun langsung melaksanakan instruksi Bupati Landak itu dengan memasang baliho besar tepat berada di depan kantor Desa Amboyo Inti.
Sugito, Kepala Desa Amboyo Inti mengatakan bahwa publikasi data penerima bantuan sosial yang pihaknya lakukan salah satu tujuannya demi mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Apa yang telah kami lakukan ini untuk mewujudkan dan menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, bebas dari korupsi dan penyelewengan, sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa, dan ini sesuai dengan arahan dari Bupati Landak," ucap Sugito.
Sugito juga sangat berharap dengan transparan seperti ini, masyarakat menjadi lebih proaktif dan ikut berpartisipasi dalam hal proses pengawasan kinerja desa dan pengambilan keputusan di desa. (RS)