loading...
Pemuda Dayak Kalimantan Barat Saat Membuat Laporan Polisi (Foto: PDKB) |
GOTAYAN.COM, - Pontianak. Organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat membuat laporan Polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait postingan akun Facebook atas nama Wisata Pulau Lemukutan, pada hari Sabtu (23/5/2020).
Dalam laporannya organisasi yang beralamat di Rumah Betang Jl. Sutoyo Pontianak ini menyebutkan bahwa akun Facebook atas nama Wisata Pulau Lemukutan telah berkomentar di sebuah postingan akun Facebook milik Velliana dengan nada menyebarkan perasaan permusuhan, ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pada hari Jumat (22/5/2020).
Menurut rilis Organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat, pernyataan yang disampaikan akun Facebook Wisata Pulau Lemukutan memicu reaksi/tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kalimantan Barat.
Erwin, Sekretaris Umum Organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat membenarkan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi.
"Yang dilapor adalah admin group Wisata Pulau Lemukutan atau pemilik group atas nama akun FB Romi Jejak Petualang," ungkap Erwin saat ditanya oleh kontributor gotayan.com melalui whatsapp.
Erwin menerangkan, laporan yang telah mereka sampaikan juga masih dalam proses, mengingat dalam beberapa hari ini masih dalam perayaan hari Idul Fitri, intinya laporan awal sudah disampaikan.
Erwin berharap laporan yang dibuat segera diproses secepat mungkin, demi mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat postingan tersebut sudah menyebar dikalangan masyarakat, terlebih di berbagai media sosial.
"Dalam hal ini Pemuda Dayak Kalimantan Barat akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai yang bersangkutan diproses secara hukum," tutup Erwin. (RS)