• Jelajahi

    Copyright © GO TAYAN - Mengabarkan Cepat !
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wisata

    Iklan

    Pekerja Migran Indonesia Yang Dipulangkan Melalui PLBN Entikong Mayoritas Warga Kalbar

    Redaksi Go Tayan
    5/16/20, 11:44 AM WIB Last Updated 2020-05-16T04:44:14Z
    loading...
    PMI terus dipulangkan melalui PLBN Entikong (Foto: doc BP2MI Kalbar)
    GOTAYAN.COM, Sanggau - Sepekan terakhir,  telah dua kali Pemerintah Malaysia mendeportasi WNI bermasalah berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

    Terhitung sejumlah 121 orang yang mayoritas berasal dari Kalimantan Barat dan sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku.

    Menurut Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Jumat (15/5), WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi PMI Non Prosedural dengan  rincian tidak memiliki paspor 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang dan judi online 1 orang. Laki-laki berjumlah 102 orang, 19 orang perempuan.

    Jika dirinci berdasarkan asal, para PMI tersebut berasal dari 10 kabupaten/ kota di Kalbar yakni Kabupaten Bengkayang 9 orang, Kayong Utara 1 orang, Kubu Raya 11 orang, Landak 7 orang, Mempawah 12 orang, Pontianak 3 orang, Sambas 63 orang, Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang, dan Sintang 1 orang.

    Para PMI Non Prosedural ini telah mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang,” jelasnya.

    Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong Gilda Ditya Asmara menjelaskan, jika para PMI non prosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus covid-19 maka akan dilakukan rapid test.

    Dari 121 orang PMI non prosedural ini kita akan lakukan pemeriksaan sesuai protokol covid-19 dan jika ada yang ditemukan memiliki gejala seperti demam, batuk dan pilek maka kita akan lakukan rapid test,” ujarnya.

    Pemulangan PMI Non Prosedural tersebut difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar dan akan dibawa ke Dinas Sosial Kalbar untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing masing. (NA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Teknologi

    +