loading...
Screenshoot Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 |
GOTAYAN.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Majelis Fatwa MUI telah mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri mengingat kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa tersebut.
Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020
Tentang
Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan Majelis Fatwa MUI Pada Tanggal 13 Mei 2020 atau 20 Ramadhan 1441 H.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam Fatwa yang ditandatangai oleh MUI Komisi Fatwa tersebut dijelaskan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan
COVID-19, Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah, Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri, Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah, Panduan Takbir Idul Fitri, dan Amaliah Sunnah Idul Fitri. (NA)