loading...
Ilustrasi: Narkoba jenis sabu-sabu |
GOTAYAN.COM, PONTIANAK- Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalbar lagi-lagi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 18,26 gram, dimana Narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan dikirim dari Pontianak ke Kabupaten Sanggau.
Diamankan pula dua orang tersangka dalam penangkapan ini yakni seorang warga Pontianak berinisial E, dan R warga Sanggau, pada hari Rabu (13/5/2020).
Pengungkapan diawali dari informasi yang diterima Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar bahwa ada seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya di Jalan Tritura.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap TO,” ungkap Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.
Kombespol Gembong menambahkan, berdasarkan informasi tersebut tersangka R yang membawa sabu dari daerah Beting akan melintasi Jalan Tritura.
Anggota timsus lalu disebar di sekitaran jalan Tritura, saat motor yang dikendarai tersangka lewat, anggota timsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip berisi masing-masing 1,5 gram, bukti lainya yang turut diamankan petugas yaitu 4 unit Handphone berbagai merek yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kombespol Gembong menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredarannya.
Sebelumnya satu rumah di kawasan daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, digrebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2020).
Penggrebekan dilakukan atas informasi yang didapat mengenai sering terjadinya transaksi Narkoba.
“Selasa 12 Mei 2020, sekitar pukul 04.30 WIB, tim khusus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Kawasan daerah Beting Pontianak Utara,” kata Kombespol Gembong.
Gembong mengungkapkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi masyarakat sekitar mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lapak untuk menggunakan dan transaksi narkoba.
"Kita amankan pelaku berinisial OG (23) dilokasi lapak tersebut, dengan barang bukti sabu kurang lebih 30 gram, dan 44 butir pil ekstaksi dengan berbagai macam jenis," ungkapnya
Selain barang bukti narkoba, dilokasi kejadian Gembong mengatakan juga menyita uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba dan ditemukan alat hisap bong, yang digunakan untuk orang yang menggunakan Sabu di lapak tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(NA)
Sebelumnya satu rumah di kawasan daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, digrebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2020).
Penggrebekan dilakukan atas informasi yang didapat mengenai sering terjadinya transaksi Narkoba.
“Selasa 12 Mei 2020, sekitar pukul 04.30 WIB, tim khusus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Kawasan daerah Beting Pontianak Utara,” kata Kombespol Gembong.
Gembong mengungkapkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi masyarakat sekitar mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lapak untuk menggunakan dan transaksi narkoba.
"Kita amankan pelaku berinisial OG (23) dilokasi lapak tersebut, dengan barang bukti sabu kurang lebih 30 gram, dan 44 butir pil ekstaksi dengan berbagai macam jenis," ungkapnya
Selain barang bukti narkoba, dilokasi kejadian Gembong mengatakan juga menyita uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba dan ditemukan alat hisap bong, yang digunakan untuk orang yang menggunakan Sabu di lapak tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(NA)