loading...
Lutfi Holi |
Kabar tersebut masuk ke pesan WhatsApp salah satu tim Redaksi gotayan.com. Kabar yang merupakan terusan dari pesan yang tersebar di beberapa grup WhatsApp tersebut hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi kebenaran telah tertangkapnya Lutfi Holi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lutfi Holi dilaporkan oleh beberapa pihak di Kalimantan Barat ke Kepolisian Daerah Kalbar atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui saluran Youtube.
Lutfi Holi disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menurut kabar di pesan tersebut Lutfi Holi (34 Tahun) beralamat di Balongsari, Tandes, Kota Surabaya ditangkap pada pukul 01.00 WIB di rumahnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti Handphone 3 Unit lengkap dengan SIM Card-nya. (EW)