loading...
GOTAYAN.COM, Pontianak - Proses Peradilan Hukum Adat Dayak terhadap Lutfi Holi, tersangka penyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) digelar hari ini, Sabtu, 13/06/2020.
Prosesi peradilan menurut hukum adat ini dilakukan secara virtual, sebab tersangka atau pihak yang dikenakan sanksi adat yakni Lutfi Holi berhalangan hadir, dan mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Jawa Timur.
Sidang tersebut dilaksanakan di Rumah Betang Jalan Sutoyo di Pontianak, Kalimantan Barat. Dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Forkominda Kalbar dan dilaksanakan menurut tata cara adat Dayak Kanayatn, Kalbar.
Timanggong Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, A.Ma.Pd, menjatuhkan Sanksi Adat Makarana (Penghinaan Pada Suku Dayak) kepada Lutfi Holi.
Dalam tanggapannya pada Proses Peradilan Adat Dayak tersebut, Lutfi Holi menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dan memohon maaf kepada seluruh pihak yang telah merasa dihina olehnya. (NA)