loading...
Adi Sasono saat berada di Polres Metro Jaksel |
Kuasa hukum tersangka DS mengajukan surat permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada penyidik, beberapa hari kemarin.
Permohonan rehabilitasi tersangka atas nama Dwi Sasono sudah memasuki proses Asesmen oleh tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, setelah adanya koordinasi antara Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan BNNK.
"Sudah kami ajukan ke BNNK dan sedang proses. Iya proses asesmen. Sudah dijawab BNN dan dilakukan asesmen," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (2/6/2020).
Terkait barang bukti ganja yang disita oleh kepolisian saat penangkapan DS, tidak ditemukannya indikasi bahwa DS berperan sebagai pengedar.
"Sudah kami lakukan pendalaman, buka komunikasi, dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar. Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," katanya. (NA)