• Jelajahi

    Copyright © GO TAYAN - Mengabarkan Cepat !
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wisata

    Iklan

    102 Kabupaten/Kota Dinyatakan Dalam Zona Hijau Memenuhi Standar Untuk Melakukan New Normal

    Efensius Wadi
    6/1/20, 8:37 AM WIB Last Updated 2020-06-02T17:51:31Z
    loading...
    New Normal
    Ilustrasi New Normal
    GOTAYAN.COM, Jakarta - Dalam penerapan New Normal, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan ada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi standar untuk melakukan New Normal.

    Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” Keterangan  BNPB melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020)
    Masih dikutip dari akun resmi BNPB Indonesia, berikut adalah daftar 102 Kabupaten atau Kota yang sudah dinyatan dalam Zona Hijau penerapan “New Normal” :

    1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar;
    2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan;
    3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas;
    4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi;
    5. Jambi: Kerinci;
    6. Bengkulu: Rejang Lebong;
    7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang;
    8. Bangka Belitung: Belitung Timur;
    9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji;
    10. Jawa Tengah: Tegal;
    11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu;
    12. Kalimantan Tengah: Sukamara;
    13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
    14. Gorontalo: Gorontalo Utara;
    15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut;
    16. Sulawesi Barat: Mamasa;
    17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara;
    18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan;
    19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan;
    20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur;
    21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya;
    22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya;
    23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
    BNPB juga menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi/penyebaran Covid-19 itu sendiri.
    Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” cuit akun@BNPB_Indonesia di Twitter. (EW)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Teknologi

    +