• Jelajahi

    Copyright © GO TAYAN - Mengabarkan Cepat !
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wisata

    Iklan

    Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair, Besarannya Berkurang

    Redaksi Go Tayan
    5/10/20, 6:40 PM WIB Last Updated 2020-05-11T04:39:57Z
    loading...
    tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.
    Ilustrasi - THR PNS

    GOTAYAN.COM, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.

    Dikutip dari laman situs CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR.

    Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19 ungkapnya dalam surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020

    Pejabat yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Dan perlu ditekankan, besaran THR juga tak seperti tahun sebelumnya. Sebab, pandemi Covid-19 mengakibatkan adanya pengurangan belanja negara, sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

    Besaran THR bagi PNS yakni satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

    Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini :
    1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 
    2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 
    3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 
    4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 
    5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 
    6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain 
    7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi 
    8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

    Sedangkan pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini adalah:

    1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA. 
    2. Wakil menteri 
    3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri 
    4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri 
    5. Dewan pengawas BLU 
    6. Dewan pengawas LPP 
    7. Staf khusus kementerian 
    8. Hakim Ad hoc 
    9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) 
    10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara 
    11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara 
    12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

    Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar 29 triliun Rupiah guna memenuhi kewajiban tersebut. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020. (NA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Teknologi

    +