loading...
Ilustrasi |
GOTAYAN.COM, Sanggau - Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, rincian Dana Desa masing masing Desa di Kabupaten Sanggau mengalami pengurangan senilai Rp.10.807.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Aatas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tentang Tata Cara Penetapan dan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
Perubahan rincian tersebut dilakukan untuk mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri tersebut sebagai pengaturan lanjutan atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. (NA)