loading...
Belajar di rumah (Gambar: Freepik) |
GOTAYAN.COM, Pontianak - Masa belajar dirumah bagi pelajar di Kalimantan Barat saat pandemi Covid-19 resmi diperpanjang kembali.
Perpanjangan masa belajar dirumah ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kalimantan Barat melalui surat nomor 421/1683/DIKBUD-A yang ditujukan Kepada seluruh Kepala SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta Se- Kalimantan Barat.
Disampaikan dalam surat itu, perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat serta hasil koordinasi dengan Instansi terkait.
Maka masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang Pendidikan SMA,SMK, dan SLB di Kalimantan Barat diperpanjang menjadi sanpai dengan tanggal 20 Juni 2020, dilanjutkan libur semester/libur akhir tahun pelajaran pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020.
Para pelajar akan kembali ke bangku sekolah pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 khususnya di Kalimantan Barat. (EW)
Perpanjangan masa belajar dirumah ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kalimantan Barat melalui surat nomor 421/1683/DIKBUD-A yang ditujukan Kepada seluruh Kepala SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta Se- Kalimantan Barat.
Disampaikan dalam surat itu, perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat serta hasil koordinasi dengan Instansi terkait.
Maka masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang Pendidikan SMA,SMK, dan SLB di Kalimantan Barat diperpanjang menjadi sanpai dengan tanggal 20 Juni 2020, dilanjutkan libur semester/libur akhir tahun pelajaran pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020.
Para pelajar akan kembali ke bangku sekolah pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 khususnya di Kalimantan Barat. (EW)